Rapat Internal Kelurahan Baru

Jajaran Pimpinan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan Baru pada tanggal Rabu, 26 Februari 2014 telah melaksanakan rapat internal yang membahas tentang beberapa hal, antara lain :

1. Penerapan PP No.53 Tahun 2010
2. Teknis Anjab
3. Perubahan DP3 Menjadi SKP
4. Pembahasan Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara)

Dari rapat yang dibuka langsung oleh Lurah Baru yang berlangsung santai, didampingi oleh Sekretaris Lurah yang berperan sebagai narasumber dalam menerangkan bahasan isi rapat, terkumpullah beberapa poin-poin penting diantaranya adalah :

- Peningkatan kinerja Pegawai sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan
- Memotivasi Pegawai untuk dapat meningkatkan skill dan keahlian

Acara rapat pun ditutup dengan pembacaan do'a dan selanjutnya diisi dengan acara makan bersama.
SKCK

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau dulu sering disebut SKKB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) adalah sebuah surat yang biasanya digunakan untuk melengkapi persyaratan Melamar Pekerjaan atau Mendaftar CPNS.

Tujuan dibuatnya surat ini yaitu sebagai acuan mengenai catatan setiap individu apakah pernah tersangkut pada masalah kriminal atau tidak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus SKCK adalah :

1. SKCK bersifat sementara, masa berlakunya hanya 3 (tiga) bulan saja sejak diterbitkan.
2. Satu SKCK hanya bisa dipakai untuk satu tujuan pembuatan, misalnya SKCK dengan tujuan untuk Melamar Pekerjaan tidak bisa dipakai untuk Mendaftar CPNS, begitu sebaliknya.
3. Polsek (Kantor Kepolisian Sektor) tidak bisa menerbitkan SKCK untuk urusan antarnegara, misalnya tujuan untuk Pembuatan Visa atau Mendaftar CPNS. Untuk tujuan yang disebutkan tersebut hanya bisa diterbitkan pada Polres (Kantor Kepolisian Resor) atau tingkat yang lebih tinggi.
4. Proses pembuatan SKCK ditingkat Polsek / Polres harus sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP individu yang bersangkutan.
5. Jika diperlukan Legalisir Depkumham (Departemen Hukum dan HAM) untuk tujuan tertentu maka setiap individu perlu mendatangi MABES POLRI.
6. Lama pembuatan SKCK semestinya bisa diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari saja jika tidak ada halangan yang menggangu.

Berikut Prosedur Pembuatan SKCK

Yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan SKCK adalah Polsek/Polres/Polda sesuai dengan tujuan untuk apa setiap individu membuat surat tersebut. Tujuan pembuatan akan sangat berpengaruh pada siapa yang berhak menerbitkannya, Polsek tentunya akan memberikan rekomendasi ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal ini Polres/Polda untuk beberapa tujuan tertentu.

Tahap Pertama

Sebelum ke Polsek/Polres, lengkapi dulu beberapa berkas dibawah ini :

1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KK
3. Surat Pengantar dari RT Setempat (Ditinggal sebagai arsip pada tingkat Kelurahan)
4. Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan Setempat
5. Pas Photo Berwarna (Latar Belakang Merah) Ukuran 4 X 6 cm

Tahap Kedua

Setelah mendapatkan Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan, lalu bawalah bersama berkas lainnya ke Polsek / Polres setempat (biasanya terdapat ruangan khusus). Berikut prosedur pada tingkat Polsek / Polres :

1. Menuju Loket SKCK untuk mendapatkan beberapa formulir yang perlu diisi, dalam hal ini mengenai data diri, riwayat pendidikan, riwayat catatan khusus dan ciri-ciri fisik.
2. Menuju ruang Sidik Jari untuk mendapatkan Rumus Sidik Jari, biasanya berupa kartu seukuran KTP berwarna jingga berisikan kode khusus (Diruangan ini kita perlu mengeluarkan biaya berkisar Rp. 10.000 atau Rp. 20.000 Rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah)
3. Setelah mengisi formulir dan mendapatkan Rumus Sidik Jari, bawalah bersama berkas lainnya (KTP, Surat Pengantar, Pas Photo, dll) ke loket pertama atau ruangan yang ditunjuk guna mencetak SKCK tersebut.
4. Dalam hitungan sekitar 10 menit maka SKCK yang kita urus pun selesai dan kita diharuskan membayar biaya kembali sekitar Rp.10.000 atau Rp.20.000 bergantung kebijakan daerah masing-masing daerah pada loket pengambilan.
5. Dan SKCK pun selesai untuk melengkapi keperluan kita selanjutnya.

Beberapa Tujuan Pembuatan SKCK

Beberapa tujuan guna mendapatkan selembar SKCK, antara lain :

1. Melamar Pekerjaan
2. Mendaftar CPNS
3. Pembuatan Visa
4. Kepemilikan Senjata Api / Bahan Peledak
5. Surat Keterangan Jalan (SKJ)
6. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)

Source : Prosedur Pembuatan SKCK
Akta Kelahiran


Instansi Pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menerbitkan Akta Kelahiran adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Populer disebut sebagai Dinas Capil). Dari tempat inilah sebuah dokumen penting yang bernama Akta Kelahiran akan diterbitkan, dari sekian banyak tahap syarat yang perlu dipenuhi sebelum mendapatkannya.

Adapun Akta Kelahiran itu sendiri tidak sesederhana tampilannya. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 atau jika dilihat dalam tahap pengurusan maka Akta Kelahiran dapat dibagi menjadi :

1. Akta Kelahiran Rutin atau Umum (60 hari kerja sejak anak dilahirkan)
2. Akta Kelahiran Dispensasi (Individu yang lahir pada tahun 1985 dan sebelumnya)
3. Akta Kelahiran Istimewa atau Pengadilan (Individu yang lahir pada tahun 1986 dan setelahnya)

Dari ketiga segmen usia tersebut maka syarat yang harus dipenuhi tentunya juga cukup berbeda. Dan artikel ini akan mengulas tentang hal tersebut. Berikut syarat-syarat yang diperlukan :

A. Syarat Akta Kelahiran Rutin atau Umum

1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit, Klinik Bersalin, Dokter, Bidan atau ditempat anak dilahirkan.
2. Fotocopy KTP dan KK kedua orang tua si anak.
3. Fotocopy Surat Nikah kedua orang tua si anak.
4. SBKRI untuk WNI turunan (Syarat Khusus)
5. Akta Kelahiran Ibu si anak bagi Anak Diluar Nikah (Syarat Khusus)
6. Surat-surat Asing bagi WNA (Syarat Khusus)


B. Syarat Akta Kelahiran Dispensasi

1. Surat Pengantar Lurah setempat
2. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan itu sendiri
3. Fotocopy Ijazah
4. Surat Nikah Orang Tua (Islam)
5. Akta Perkawinan Catatan Sipil Orang Tua (Kristen, Katolik, Hindu atau Budha)
6. Surat Kawin Gereja / Baptis (Kristen) bagi perkawinan orang tua di bawah tahun 1975 (Syarat Khusus)

C. Syarat Akta Kelahiran Istimewa

1. Surat Pengantar Lurah setempat yang diketahui Camat setempat
2. Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan itu sendiri
3. Fotocopy Ijazah
4. Surat Nikah Orang Tua (Islam)
5. Akta Perkawinan Catatan Sipil Orang Tua (Kristen, Katolik, Hindu atau Budha)


Source : Cara Mengurus Akta Kelahiran, Akta Kelahiran, Layanan Akta Kelahiran
e-KTP

E-KTP (Elektronik KTP) adalah sebuah kartu identitas yang merupakan terobosan baru yang diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk memudahkan dalam hal pemeliharaan database penduduknya.

E-KTP sendiri sebetulnya sudah dipakai atau diterapkan dibeberapa negara untuk memudahkan setiap penduduknya dalam hal urusan administrasi. Hanya dengan satu kartu identitas bisa dipakai untuk mengurus berbagai macam hal, sebut saja untuk mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi), Penerbitan Paspor, Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Atas Hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

E-KTP dibuat dengan nomor identitas yang unik atau singkatnya disebut NIK (Nomor Induk Kependudukan), sehingga satu nomor tersebut mendeskripsikan satu orang penduduk dari sekian juta penduduk Indonesia. Identitas tunggal yang berlaku seumur hidup.

Biometrik

Didalam E-KTP disematkan tekhnologi yang disebut biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Sementara E-KTP yang baru saja diterapkan Pemerintah Indonesia sejauh ini masih memakai pengenalan karakteristik dalam bentuk sidik jari.

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib e-KTP adalah sepulu jari, iris pada dua mata dan foto wajah. Namun yang dimasukkan datanya ke dalam chip hanya dua jari saja, yaitu telunjuk jari kiri dan telunjuk jari kanan. Sementara data lainnya akan tersimpan pada Pusat Data Kementrian Dalam Negeri saat calon pemilik mengurus e-KTP tersebut. Sidik jari digunakan sebagai autentikasi karna alasan sebagai berikut :
  1. 1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada sistem biometrik lainnya.
  2. 2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan ke bentuk semula walaupun kulit tergores atau luka.
  3. 3. Unik, karna tidak ada kemungkinan sama walaupun pada orang kembar.
Latar belakang program E-KTP adalah terdapat kelemahan dalam KTP konvensional dimana seseorang dimungkinkan dapat memiliki lebih dari satu identitas. Kelemahan itu sendiri merupakan celah untuk membuat kecurangan.

Perekaman sidik jari yang digunakan dalam E-KTP faktanya jauh lebih canggih dari yang selama ini yang diterapkan dalam perekaman dalam pembuatan SIM. Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk format gambar (JPEG) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di dalam kartu. Data yang tersimpan didalam chip tersebut pun telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.

Chip

Chip E-KTP adalah kartu pintar berbasis mikroprosesor dengan memori 8 kb. Chip inilah yang berperan dalam penyimpanan data pemiliknya, seperti tanda tangan, pas photo, dan dua data sidik jari yang telah diterangkan sebelumnya.

Chip E-KTP tidak tampak dari luar. Chip ini sudah memenuhi standar ISO 14443 A dan ISO 14443 B, mendukung kerahasiaan data pemilik E-KTP. Chip juga hanya bisa dibaca oleh perangkat pembaca khusus untuk menjamin keamanan data.

Kedepan Chip tersebut masih mungkin untuk dikembangkan, yaitu E-KTP generasi kedua dengan ruang penyimpanan yang lebih banyak.

Blangko alias Smart Card

Selain Chip di E-KTP juga terdapat Blangko atau Smart Card (bentuk fisik E-KTP itu sendiri) yang dibuat dengan bahan khusus Polyethylene Terephthalate Glycol (PET-G) yang telah lulus uji Sentra Teknologi Polimer BPPT di Puspiptek Serpong.

Kartu terdiri dari tujuh lapisan. Chip dan Antena yang menjadi komponen utama terletak pada lapisan tengah yang memiliki ketebalan 330 mikron. Lapisan lain befungsi sebagai lapisan pelindung, lapisan gambar dan free layer dengan ketebalan sekitar 95 mikron. Antena itu sendiri akan mengeluarkan gelombang jika digesek dengan alat pembaca khusus yang akan mengautentikasi kebenaran data pemiliknya apakah ditangan orang yang benar atau tidak .

Material blangko telah didesain sehingga tahan terhadap faktor lingkungan tertentu. Misalnya, untuk suhu, material blangko dan chip tahan temperatur antara -25 hingga 70 derajat celcius. Juga tahan terhadap tekanan dan bahan kimia tertentu.

Tahap pencetakkan e-KTP dapat diilustrasikan sebagai berikut:

1. Hole Punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
2. Pick dan Pressure, yaitu menempatkan chip itu sendiri.
3. Implanter, yaitu pemasangan antena.
4. Printing, yaitu pencetakkan kartu.
5. Spot Welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.

Perangkat Pembaca e-KTP

Perangkat pembaca ini dilengkapi dengan modul biometrik sidik jari. Modul tersebut berfungsi memadankan sidik jari pemegang e-KTP dengan data sidik jari yang tersimpan dalam e-KTP.

Autentikasi e-KTP pada perangkat pembaca ini dapat dilakukan dalam waktu 10 detik saja, bila tidak terbaca maka dapat dipastikan e-KTP tersebut adalah palsu.

Proses selanjutnya, pemegang e-KTP diminta untuk meletakkan sidik jari pada modul biometrik, apabila sidik jari cocok dengan sidik jari yang tersimpan dalam chip maka data pemegang e-KTP akan muncul. Bila tidak maka akses data akan ditolak.

Dengan mengenal teknologi dalam e-KTP, pemilik bisa memiliki pengetahuan yang benar. Dengan teknologi yang ada, e-KTP tidak akan rusak jika difotokopi, tetapi akan rusak jika di stapler. E-KTP juga tidak akan rusak bila terkena air kecuali dengan air diatas suhu 75 deracat celcius.

Ke depan, teknologi e-KTP akan terus dikembangkan juga alat pembaca (autentikasi) tidak luput dari perhatian.

Source : sains.kompas, pengertian e-KTP
SELAMAT DATANG DI SITUS KELURAHAN BARU



Kutai Kartanegara
Assalamu'alaikum Wr. Wb.


Selamat Datang di BLOG KELURAHAN BARU, Kami sajikan sekilas informasi untuk mengenal lebih dekat tentang Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Sistem informasi dan teknologi yang berkembang sangat cepat membuat kami harus menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut. Dengan lahirnya Blog Kelurahan Baru merupakan terobosan kami untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Karena Blog ini dapat diakses oleh siapapun. Profil kelurahan, kegiatan dan program kelurahan serta jenis dan prosedur pelayanan dapat diakses oleh masyarakat secara langsung dan cepat. Semoga dengan adanya Blog Kelurahan Baru sebagai perwujudan peningkatan pelayanan kelurahan ini dapat memberikan manfaat. Namun perlu disadari bahawa website ini masih dalam tahap pengembangan untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan agar Blog ini bisa lebih baik.


Wassalamu`alaikum Wr. Wb.
Copyright © 2014 Kelurahan Baru | Edited by Angkasa Dwiputra | Powered by Blogger
Dihimbau bagi warga Kelurahan Baru untuk mengambil e-KTP yang sudah selesai. ~~~ Tanpa Surat Pengantar dari RT, kami Kelurahan Baru tidak bisa memproses administrasi warga ke tahap selanjutnya.